For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 10/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 20 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 52). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 21 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 53). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 33 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2002 Nomor 65).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, retribusi Izin Trayek, dan retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, izin trayek untuk angkutan penumpang umum, dan izin usaha perikanan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin-izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis izin.

Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, insentif pemungutan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Pasal 3 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD didahului dengan Surat Teguran. 2. Kepala Daerah dapat mengenakan sanksi administrasi berupa penjabutan izin yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.