on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 10/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Way Kanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Gangguan, retribusi Izin Trayek, dan retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, izin trayek untuk angkutan penumpang umum, dan izin usaha perikanan.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin-izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis izin.
Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, insentif pemungutan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.