For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

Also known as: Permentan 43/Permentan/SR.140/8/2011 · Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:9 Agustus 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeSyarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date09 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran, pengujian, perizinan, dan pengawasan pupuk an-organik. Tujuan utama adalah melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penggunaan pupuk an-organik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya, serta memberikan kepastian usaha dalam produksi dan distribusi pupuk an-organik. Peraturan ini mengatur persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya, lembaga pengujian, kewajiban petugas, dan pemegang nomor pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan seperti akta pendirian, SIUP, NPWP, dan sertifikat SNI. Produsen dan importir bertanggung jawab atas mutu dan efektivitas produk serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk.

1. Pupuk an-organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah terdaftar, nomor pendaftaran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku nomor pendaftaran, selanjutnya harus dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan ini. 2. Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007. 3. Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang belum dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Terhadap lembaga pengujian dan/atau laboratorium penguji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk an-organik yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum tetap. 4. Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.