on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik
Also known as: Permentan 43/Permentan/SR.140/8/2011 · Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran, pengujian, perizinan, dan pengawasan pupuk an-organik. Tujuan utama adalah melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penggunaan pupuk an-organik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya, serta memberikan kepastian usaha dalam produksi dan distribusi pupuk an-organik. Peraturan ini mengatur persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya, lembaga pengujian, kewajiban petugas, dan pemegang nomor pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan seperti akta pendirian, SIUP, NPWP, dan sertifikat SNI. Produsen dan importir bertanggung jawab atas mutu dan efektivitas produk serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk.