For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Lampung

Also known as: Keppres 21/1966 · Keppres No. 21 Tahun 1966 · Keppres Nomor 21 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Lampung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Lampung dengan mengangkat Kusno Dhanupojo sebagai Kepala Daerah dan Nadirsjah Zaini M.A. sebagai Wakil Kepala Daerah. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kecakapan dan pemenuhan syarat sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 1965. Kusno Dhanupojo sebelumnya menjabat sebagai Penguasa Daerah Tingkat I Lampung dan kini diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.850,- dan tunjangan jabatan Rp. 750,- per bulan. Nadirsjah Zaini M.A. diangkat dengan gaji pokok Rp. 3.650,- dan tunjangan jabatan Rp. 600,- per bulan. Keduanya akan menggunakan gelar 'Gubernur' dan 'Wakil Gubernur' dalam menjalankan tugas.

(-)

(-)