For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Also known as: Perwali Kota Bontang 28/2024 · Perwali Kota Bontang No. 28 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 November 2024Publication Date:15 November 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date15 November 2024
Publication Date15 November 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, khususnya dengan menambahkan pengaturan mengenai properti investasi yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2014. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Properti Investasi. Kebijakan ini mengatur mengenai definisi, kriteria pengakuan, pengukuran awal dan setelah pengakuan, alih guna aset, pelepasan, penyajian, serta pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan. Properti investasi didefinisikan sebagai properti yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset, dan tidak digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau untuk pelayanan masyarakat. Pengukuran properti investasi dilakukan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.

1. Entitas menerapkan pernyataan standar ini dengan mengklasifikasikan asetnya ke dalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan Nilai Tercatat aset sebagai nilai perolehannya. 2. Entitas menerapkan pernyataan standar ini secara prospektif.

(-)