For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 20/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2003Publication Date:9 Desember 2003
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan, Pengendalian Dan Pengedaran Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date30 Desember 2003
Publication Date09 Desember 2003
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk memelihara kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol yang semakin meluas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkohol (A, B, dan C). Hanya minuman beralkohol golongan A yang diperbolehkan beredar dan diperdagangkan, kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini melarang pemasukan minuman beralkohol tanpa izin tertulis dari Bupati, serta melarang penjualan di tempat-tempat tertentu seperti warung, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kepada anak di bawah usia 21 tahun, anggota TNI/POLRI berseragam, dan PNS berseragam. Produksi minuman beralkohol juga dilarang tanpa izin Bupati.

Perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan A diwajibkan memiliki SITU-MB, SIUP, dan TDP. Pengadaan hanya dapat dilakukan oleh distributor atau sub distributor yang ditunjuk dan memiliki izin pengedaran dari Bupati. Bupati berwenang menetapkan jumlah maksimal minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar setiap tahunnya dan melakukan evaluasi.

Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian dengan dibantu oleh tim yang beranggotakan instansi terkait dan tokoh masyarakat. Pengusaha wajib menjaga ketertiban di tempat penjualan. Bupati berwenang mencabut izin pengedaran dan menghentikan penjualan pada hari-hari tertentu atau melarang pengedaran semua golongan minuman beralkohol jika mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 13, dan 15 diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 5.000.000.