For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kota Banjar 1/2021 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2021Publication Date:29 Maret 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date29 Maret 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mengembangkan potensi dan peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda di Kota Banjar yang masih bersifat parsial. Tujuannya adalah untuk membangun pemuda dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kepemudaan, termasuk:

  • Asas: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian.
  • Fungsi Pelayanan Kepemudaan: Melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
  • Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda: Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
  • Penyadaran: Gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
  • Pemberdayaan: Peningkatan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
  • Pengembangan: Meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
  • Koordinasi dan Kemitraan: Pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor dan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan.
  • Prasarana dan Sarana: Pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
  • Organisasi Kepemudaan: Wadah pengembangan potensi pemuda yang dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat mempunyai tanggung jawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan atas pembangunan dan pelayanan kepemudaan.
  • Pendanaan: Sumber pendanaan pelayanan kepemudaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)