For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Program Pengembangan SDM Melalui Program Bea Siswa bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 16/2010 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2010Publication Date:16 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeProgram Pengembangan SDM Melalui Program Bea Siswa bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Agustus 2010
Publication Date16 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas SDM aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendukung dan mempercepat reformasi birokrasi. Sasaran dari program ini adalah mengembangkan kompetensi dan profesionalisme SDM, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program bea siswa dapat disesuaikan pangkat dan jabatannya sesuai dengan kompetensi dan formasi yang tersedia, dengan mempertimbangkan penyelesaian kurun waktu pendidikan, indeks prestasi kumulatif minimal 3,00, dan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja unit kerja.

PNS yang mengikuti program bea siswa wajib menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang ditetapkan dengan IPK minimal 3,00. Setelah selesai, mereka harus segera melaporkan pendidikan yang telah diikuti kepada atasan dan unit kepegawaian, serta melaksanakan tugas minimal 10 tahun. Jika PNS berhenti atas permintaan sendiri sebelum 10 tahun, mereka akan dikenakan ganti rugi sebesar biaya pendidikan yang telah dibayarkan. Segala biaya yang tidak ditanggung oleh pemberi bantuan atau sponsor akan menjadi tanggungan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan program mencapai sasaran yang diinginkan.

(-)

(-)