Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PSU untuk memberikan jaminan ketersediaan fasilitas perumahan yang berkelanjutan, mendukung kehidupan masyarakat yang berbudaya, kegiatan sosial ekonomi, kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Perumahan: Mengatur perumahan tidak bersusun dan rumah susun yang dibangun oleh pengembang berbadan hukum.
- Standar PSU: Menetapkan standar minimum untuk jaringan jalan, sanitasi, drainase, tempat sampah, air minum, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
- Kewajiban Pengembang: Mewajibkan pengembang menyediakan PSU sesuai standar dan memberikan sanksi administratif jika tidak dipenuhi. Pengembang juga wajib menyediakan lahan pemakaman atau memberikan kompensasi berupa uang.
- Tim Verifikasi: Membentuk tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
- Tata Cara Penyerahan: Mengatur tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten, termasuk persiapan, pelaksanaan, dan pasca-penyerahan.
- Pengelolaan PSU: Menetapkan bahwa pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, yang dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
- Peran Serta Masyarakat: Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.
- Pembiayaan: Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.