For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1993

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93

Also known as: UU 5/1993 · UU No. 5 Tahun 1993 · UU Nomor 5 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:1 April 1992Publication Date:30 Juni 1993
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1992
Publication Date30 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471)

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1992/93. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992.

Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan bertambah sebesar Rp. 2.059.642.000.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Rincian pendapatan tambahan dan perubahan dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Anggaran Belanja Negara diperkirakan bertambah sebesar Rp. 2.057.402.000.000,- yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian belanja tambahan dan perubahan dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang menunjukkan sisa pada akhir tahun anggaran dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1992/93 akan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)