For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

Also known as: PMK 174/PMK.01/2012 · PMK No. 174/PMK.01/2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan kepada Wajib Pajak melalui pembentukan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor ini bertugas memberikan layanan informasi perpajakan, menangani pengaduan, dan memberikan himbauan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kantor ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak dan dibina secara teknis oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Operasional, Seksi Penjaminan Kualitas Layanan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik untuk mendukung operasional kantor, termasuk pengelolaan pengaduan dan penjaminan kualitas layanan.

1. Organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

(-)