Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Berau sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kabupaten Berau. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu tertentu. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris memiliki kewajiban terkait bukti pembayaran pajak dalam proses pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.