on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2014 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi:
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan, penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, mengatur pengumpulan dan penyaluran dana, menetapkan status bencana, dan menetapkan kebijakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan, dan media massa dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.