For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 73 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tim Koordinasi Indeks Demokrasi Indonesia Nasional Tahun Anggaran 2025–2029

Also known as: Kepmenko Polkam 73/2026 · Kepmenko Polkam No. 73 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 73 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2026Publication Date:22 Juni 2026
Hukum Administrasi NegaraStatistik Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Effective Date22 Juni 2026
Publication Date22 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 73 Tahun 2026 dibentuk dalam rangka memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang sistematis dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga secara komprehensif dalam pelaksanaan pengukuran, pengawalan, dan peningkatan kualitas IDI untuk periode tahun anggaran 2025-2029.

Tim IDI Nasional memiliki fungsi utama merumuskan arah kebijakan strategis, mengoordinasikan pelaksanaan pengukuran IDI antar instansi, melakukan verifikasi dan pengolahan data yang akurat, serta melakukan monitoring dan evaluasi untuk mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tim ini didukung oleh Tim Kontributor yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga yang menyediakan data indeks spesifik (seperti Indeks Pelayanan Publik, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Indeks Persaingan Usaha, dan Indeks Kemerdekaan Pers) serta data pendukung lainnya.

Struktur organisasi Tim IDI Nasional terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan tiga bidang teknis, yaitu Bidang Sinkronisasi dan Harmonisasi Perencanaan Program, Bidang Penguatan Kapasitas Kelompok Kerja IDI Daerah, serta Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data. Pendanaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga terkait.

1. Tim IDI Nasional bertugas mulai pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

(-)