For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 2/2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2024Publication Date:28 Mei 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date28 Mei 2024
Publication Date28 Mei 2024
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Ketentuan substansial meliputi: - **Proses Perencanaan:** Rancangan Peraturan Daerah dapat disusun dalam Propemperda atau di luar Propemperda. - **Penyusunan Usulan Propemperda:** Usulan dapat berasal dari Bupati atau DPRD, dikoordinasikan oleh Bagian Hukum atau Bapemperda, dan ditetapkan skala prioritas berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Usulan harus disertai penjelasan mengenai urgensi, tujuan, sasaran, pokok pikiran, ruang lingkup, dan jangkauan pengaturan. - **Pembahasan dan Penetapan:** Bapemperda dan Bagian Hukum membahas Matrik Propemperda untuk menentukan skala prioritas pembahasan, melibatkan pemrakarsa, instansi vertikal terkait, dan akademisi. Hasil pembahasan dicantumkan dalam rekomendasi penetapan Propemperda, yang kemudian disepakati menjadi Propemperda untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. - **Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda:** DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu seperti mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. - **Perubahan Propemperda:** DPRD dan Bupati dapat mengusulkan perubahan Propemperda yang meliputi penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Propemperda yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai dasar perencanaan penyusunan Peraturan Daerah sampai dengan berakhirnya Propemperda.

(-)