For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

Also known as: Permen Ristekdikti 10/2015 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2015Publication Date:22 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date23 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Padang dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Negeri Padang (UNP) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. UNP memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi UNP terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNP, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing mengurus bidang akademik, perencanaan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Selain itu, terdapat Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UNP.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 276/O/1999 tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)