Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/8/2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan arsip dinamis dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.