on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 4/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan TJSP yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan sinergi pengelolaan TJSP, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kualitas hidup, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan di bidang atau terkait sumber daya alam dan penanam modal (kecuali UMKM dan koperasi) untuk menyelenggarakan TJSP. BUMN yang beroperasi di Mempawah wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk pembinaan usaha kecil/koperasi dan masyarakat sekitar. Seluruh BUMD milik Pemkab Mempawah juga wajib melaksanakan TJSP. Perusahaan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan penghargaan, serta kewajiban menetapkan TJSP sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSP, menyediakan pembiayaan, menyampaikan rencana kegiatan kepada pemerintah daerah, serta mengembangkan kerjasama dengan masyarakat.
Program TJSP meliputi pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, pemulihan lingkungan hidup, perbaikan fasilitas pendidikan, beasiswa, pengembangan seni budaya, kesehatan, dan tempat ibadah, bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat, perbaikan infrastruktur publik, pembangunan sarana air bersih, pelatihan keterampilan, penciptaan kegiatan berbasis sumber daya setempat, hibah atau bantuan langsung, dan program lain yang sesuai rencana pembangunan daerah. Pengelolaan TJSP dilaksanakan oleh Forum Pengelola TJSP (FP-TJSP) yang dibentuk oleh Bupati. FP-TJSP berhak mendapat fasilitas dan anggaran operasional, serta berkewajiban menyusun program, alokasi biaya, sosialisasi, pendataan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TJSP.