For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 49/2017 · Permendagri No. 49 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2017Publication Date:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date14 Juli 2017
Publication Date06 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik batas yang dimulai dari beberapa titik kartometris dan pilar batas utama yang telah ditentukan. Posisi dari pilar-pilar dan titik-titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)