Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2013 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.090.150.113.292,82, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.189.530.984.355,90, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Akibatnya, terdapat defisit sebesar Rp. -99.380.871.063,08. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 101.380.871.063,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.