For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)

Also known as: PERPRES 64/2024 · PERPRES No. 64 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral melalui kerja sama di bidang teknis, ekonomi, ilmiah, dan kebudayaan. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Spanyol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)