Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Produk hukum daerah meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Proses pembentukan meliputi perencanaan (penyusunan Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Kewenangan penyusunan rancangan Perda berada di DPRD atau Bupati. Perbup dan Peraturan DPRD disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan dilakukan oleh Gubernur. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, PB KDH, dan/atau Peraturan DPRD.