For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi. Produk hukum daerah meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD). Proses pembentukan meliputi perencanaan (penyusunan Propemperda), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Kewenangan penyusunan rancangan Perda berada di DPRD atau Bupati. Perbup dan Peraturan DPRD disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan dilakukan oleh Gubernur. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, PB KDH, dan/atau Peraturan DPRD.

(-)

(-)