Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan meliputi susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi, serta nomenklatur perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada beberapa Dinas Daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat perubahan pada nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta penyesuaian nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pasal 3 diubah mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Perangkat Daerah, serta uraian tugas Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 dihapus.