For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 13/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan: a. Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225); b. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 244). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan meliputi susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi, serta nomenklatur perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada beberapa Dinas Daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat perubahan pada nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta penyesuaian nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pasal 3 diubah mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja Perangkat Daerah, serta uraian tugas Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 dihapus.

(-)

(-)