For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usana Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 13/2001 · Perda Kabupaten Jepara No. 13 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:22 September 2001Publication Date:22 September 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usana Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date22 September 2001
Publication Date22 September 2001
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menertibkan administrasi perizinan di bidang usaha perdagangan, dan melaksanakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara dalam pengelolaan SIUP serta penarikan retribusinya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha perdagangan untuk memperoleh SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, yang pengaturannya didelegasikan kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi SIUP berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan, dengan batasan tertentu untuk masing-masing kategori SIUP. Perubahan modal dan kekayaan bersih juga mengharuskan penyesuaian SIUP.

Terdapat pengecualian kewajiban memperoleh SIUP bagi cabang/perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP pusat, perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu, serta pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima. SIUP tidak berlaku untuk perdagangan berjangka komoditi dan berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pendaftaran, administrasi, dan operasional. Struktur tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta untuk pendaftaran ulang.

1. Setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemilik SIUP wajib melakukan pendaftaran ulang.

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.