For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan

Also known as: Permenkes 64/2017 · Permenkes No. 64 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 64 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date23 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Klasifikasi ini diperlukan untuk menilai kelayakan dan menentukan kelas bagi UPT berdasarkan volume dan beban kerja. Klasifikasi UPT ditetapkan berdasarkan kriteria yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, diseminasi, sumber daya manusia teknis, bimbingan teknis, sarana dan prasarana teknis, kerja sama dan jejaring, serta wilayah binaan. Unsur penunjang mencakup sarana dan prasarana penunjang, anggaran, sumber daya manusia administrasi, dan akreditasi. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur, di mana unsur utama memiliki bobot 80% dan unsur penunjang 20%. Penetapan klasifikasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)