For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Also known as: Permenaker 36/2016 · Permenaker No. 36 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemagangan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan atau bekerja sama dengan LPK terakreditasi. Perusahaan dapat menerima peserta pemagangan hingga 30% dari jumlah karyawan. Peserta harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan kesehatan dan seleksi. Penyelenggara harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, serta pembimbing yang kompeten. Perjanjian pemagangan harus disahkan oleh dinas terkait dan memuat hak dan kewajiban peserta serta penyelenggara.

1. Pemagangan yang diselenggarakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap dapat berjalan sampai selesai jangka waktu pemagangan atau paling lama 1 (satu) tahun. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyelenggara Pemagangan wajib memfasilitasi pemberian sertifikasi kompetensi bagi peserta pemagangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Dalam hal PIHAK KESATU tidak dapat melanjutkan kegiatan program pemagangan dikarenakan keadaan atau situasi perusahaan, maka PIHAK KESATU harus membantu mencarikan tempat magang yang sesuai kepada PIHAK KEDUA. 2. Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, PIHAK KESATU dapat mengeluarkan PIHAK KEDUA dari program pemagangan yang sedang berjalan.