on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Also known as: Permenaker 36/2016 · Permenaker No. 36 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 36 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemagangan oleh perusahaan yang memiliki unit pelatihan atau bekerja sama dengan LPK terakreditasi. Perusahaan dapat menerima peserta pemagangan hingga 30% dari jumlah karyawan. Peserta harus berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan kesehatan dan seleksi. Penyelenggara harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, serta pembimbing yang kompeten. Perjanjian pemagangan harus disahkan oleh dinas terkait dan memuat hak dan kewajiban peserta serta penyelenggara.