For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2012Publication Date:16 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date16 Maret 2012
Publication Date16 Maret 2012
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan Satpol PP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011.

Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, PPNS, dan aparatur lainnya, serta pengawasan terhadap masyarakat dan badan hukum agar mematuhi Perda dan Peraturan Bupati.

Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif. Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana, Perlindungan Masyarakat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Satpol PP termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang telah menduduki jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, tetap dapat diangkat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)