For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

Also known as: UU 9/2009 · UU No. 9 Tahun 2009 · UU Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
PendidikanGeneral CorporateSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeBadan Hukum Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur badan hukum pendidikan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara pendidikan formal di Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal, baik di tingkat dasar, menengah, maupun tinggi, dengan prinsip nirlaba dan pengelolaan dana secara mandiri. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup pembentukan berbagai jenis badan hukum pendidikan, yaitu BHPP, BHPPD, dan BHPM, yang masing-masing didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan yang harus dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel, serta menetapkan kewajiban bagi badan hukum pendidikan untuk memberikan layanan pendidikan yang adil dan berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, undang-undang ini menetapkan struktur organisasi dan fungsi-fungsi pokok yang harus ada dalam badan hukum pendidikan, termasuk fungsi penentuan kebijakan umum, pengawasan akademik, dan audit non-akademik.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. 2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. 3. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. 5. Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.

1. Apabila keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).