For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1995 tentang Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Also known as: PP 41/1995 · PP No. 41 Tahun 1995 · PP Nomor 41 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:22 November 1995Publication Date:22 November 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1995
Publication Date22 November 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota, dan Pasaman dalam Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan dengan membentuk 11 kecamatan baru untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan 11 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sungai Rumbai, Sitiung, Junjung Sirih, Padang Ganting, Sutera, Linggo Sari Baganti, IV Koto Aur Malintang, Ulakan Tapakis, Gunung Mas, Kinali, dan Gunung Tuleh. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Koto Baru, Pulau Punjung, X Koto Singkarak, dan lainnya. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditentukan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)