on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1995 tentang Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota Dan Pasaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
Also known as: PP 41/1995 · PP No. 41 Tahun 1995 · PP Nomor 41 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota, dan Pasaman dalam Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan dengan membentuk 11 kecamatan baru untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan 11 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sungai Rumbai, Sitiung, Junjung Sirih, Padang Ganting, Sutera, Linggo Sari Baganti, IV Koto Aur Malintang, Ulakan Tapakis, Gunung Mas, Kinali, dan Gunung Tuleh. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Koto Baru, Pulau Punjung, X Koto Singkarak, dan lainnya. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditentukan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.