For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.20/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.20/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2011Publication Date:4 Agustus 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Agustus 2011
Publication Date04 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Ins.01/MEN/2009 tentang Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Melekat di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan efektif melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban setiap pimpinan unit kerja dan pegawai untuk menyelenggarakan SPI. Dibentuk Tim Penyelenggara SPI yang terdiri dari Menteri sebagai pengarah dan pejabat lainnya sebagai penanggung jawab dan evaluator. Satuan Tugas SPI juga dibentuk untuk menyusun pedoman, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan SPI. Unsur-unsur SPI meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

1. Satgas SPI di lingkungan Kementerian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)