For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)

Also known as: PERPRES 19/2018 · PERPRES No. 19 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2018Publication Date:26 Maret 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Asean Co-Ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting And Granting Privileges And Immunities)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penanggulangan bencana, serta menetapkan dasar hukum bagi ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan kekebalan kepada Pusat Koordinasi ASEAN tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada 23 Februari 2016 di Jakarta. Persetujuan ini mencakup ketuanrumahan dan pemberian keistimewaan serta kekebalan kepada Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan Inggris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)