For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018

Also known as: Permen KKP 61/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:6 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2018
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date06 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. DAK ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan pembangunan fisik yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar di provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional. Petunjuk teknis penggunaan DAK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK. Tujuan utamanya adalah menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan DAK, serta menjamin terlaksananya arah pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan.

(-)

(-)