For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1988 tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 1988 Seri D Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menampung keinginan pihak yang ingin memberikan sumbangan secara sukarela untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk mengakomodir sumbangan tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pihak ketiga dapat memberikan sumbangan kepada Daerah.
  2. Sumbangan dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa.
  3. Sumbangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada Negara atau Daerah.
  4. Sumbangan dipergunakan untuk kepentingan Daerah, khususnya pembangunan.
  5. Sumbangan dalam bentuk barang menjadi kekayaan Daerah dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Sumbangan dalam bentuk uang merupakan pendapatan Daerah dan harus dicantumkan dalam APBD.
  7. Tata cara pemberian sumbangan meliputi penyampaian secara tertulis dengan surat pernyataan kehendak (untuk barang bergerak) atau surat perjanjian penyerahan hak (untuk barang tidak bergerak).
  8. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara penerimaan.
  9. Penerimaan sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan barang dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.

(-)

(-)