For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perobahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Direktorat Djenderal Padjak Pada Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 2/1971 · Keppres No. 2 Tahun 1971 · Keppres Nomor 2 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 1971Publication Date:8 Januari 1971
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerobahan dan atau Penambahan Struktur Organisasi Direktorat Djenderal Padjak Pada Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Januari 1971
Publication Date08 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan dan/atau penambahan struktur organisasi dilakukan dengan menambah tenaga ahli pajak untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dan mengelompokkan kembali direktorat-direktorat yang ada. Direktorat baru yang dibentuk meliputi Direktorat Pajak Langsung, Direktorat Pajak Tidak Langsung, Direktorat Perencanaan Penerimaan dan Penagihan, Direktorat Pengusutan dan Penguasaan Wilayah, serta Direktorat Hukum dan Hubungan Perpajakan Internasional. Selain itu, di tingkat daerah, dibentuk Inspektorat Daerah Pajak dan Kantor Inspeksi Pajak, serta Kantor Lelang Negara sesuai kebutuhan. Keputusan ini tidak mengubah anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)