For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation

Also known as: Keppres 89/1995 · Keppres No. 89 Tahun 1995 · Keppres Nomor 89 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 1995Publication Date:30 Desember 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan ASEAN Framework Agreement On Intellectual Property Cooperation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 1995
Publication Date30 Desember 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)