For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PMK 82/PMK.03/2012 · PMK No. 82/PMK.03/2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKriteria Dan/Atau Rincian Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan rincian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyerahan jasa oleh unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri. Jasa tersebut meliputi kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. Contoh jasa yang tidak dikenai PPN antara lain pemberian izin mendirikan bangunan, izin usaha perdagangan, nomor pokok wajib pajak, kartu tanda penduduk, hak paten, merek, hak cipta, akte kelahiran, akte nikah, dan visa.

(-)

(-)