For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date21 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui perpustakaan sebagai sumber informasi dan pelestarian budaya bangsa. Tujuannya adalah menyediakan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mengembangkan perpustakaan di daerah, serta meningkatkan minat baca masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka terkait pemanfaatan perpustakaan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus).
  4. Pengelolaan perpustakaan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Pengelolaan tenaga perpustakaan.
  6. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan perpustakaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan perpustakaan, serta membina kerjasama antar perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dibantu oleh pihak lain.

(-)

1. Masyarakat dan pemustaka yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, dan/atau penutupan tetap kegiatan.