Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol. Peraturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengaturan peredaran dan penjualan, penerbitan izin, pembinaan, pengendalian, pendataan, dan pelaporan. Pengendalian dilakukan melalui pengendalian kegiatan usaha, pencegahan, dan penanggulangan. Kegiatan usaha yang dikendalikan meliputi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pencegahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pemetaan daerah rawan, dan pemantauan berkala. Penanggulangan dilakukan melalui penertiban tempat atau lokasi dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini juga melarang produksi, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman oplosan. Perizinan diatur untuk minuman beralkohol produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait, dengan membentuk Tim Terpadu.