on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Also known as: Perbup Kabupaten Mojokerto 42/2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 42 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemberian TPP didasarkan pada parameter kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggara Pemerintah Daerah (IPPD). TPP diberikan kepada ASN dan CPNS yang memenuhi kriteria, dengan pengecualian bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau dijatuhi hukuman disiplin tertentu. Besaran TPP dihitung melalui aplikasi sistem informasi, dengan bobot penilaian yang terdiri dari capaian kinerja organisasi, produktivitas kerja (60%), dan disiplin kerja (40%).
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi PNS dan CPNS untuk menggunakan sebagian TPP yang diterima guna membeli produk usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. Terdapat pula ketentuan mengenai TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).