For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perbup Kabupaten Mojokerto 42/2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 42 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2026Publication Date:30 Desember 2025
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date02 Januari 2026
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 53).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.

Pemberian TPP didasarkan pada parameter kelas jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggara Pemerintah Daerah (IPPD). TPP diberikan kepada ASN dan CPNS yang memenuhi kriteria, dengan pengecualian bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau dijatuhi hukuman disiplin tertentu. Besaran TPP dihitung melalui aplikasi sistem informasi, dengan bobot penilaian yang terdiri dari capaian kinerja organisasi, produktivitas kerja (60%), dan disiplin kerja (40%).

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi PNS dan CPNS untuk menggunakan sebagian TPP yang diterima guna membeli produk usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. Terdapat pula ketentuan mengenai TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).

1. Keputusan Bupati mengenai pedoman teknis perhitungan nilai Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.

1. Pelanggaran disiplin ringan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50% selama 2 hingga 6 bulan berturut-turut tergantung jenis teguran. 2. Pelanggaran disiplin sedang dikenai sanksi pemotongan TPP sebesar 50% selama menjalani hukuman. 3. Pelanggaran disiplin berat dikenai sanksi penghentian pemberian TPP selama masa hukuman. 4. Penundaan pembayaran TPP dikenakan bagi pegawai yang tidak patuh LHKPN, tidak menyampaikan SPT, menguasai aset daerah secara tidak sah, atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah. 5. Pengurangan TPP dikenakan bagi pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban belanja produk UMKM daerah.