For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 5/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2018Publication Date:15 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date15 Maret 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air limbah domestik yang sistematis dan berkelanjutan. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, derajat kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup, terutama sumber daya tanah dan air.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana sistem pengelolaan air limbah (SPAL), membangun prasarana dan sarana SPAL, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan dan strategi SPAL, pelaksanaan SPAL skala kota, permukiman, dan kawasan tertentu, pemberian rekomendasi dan izin, serta pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik.

Sistem pengelolaan air limbah domestik meliputi SPAL terpusat (SPAL-T) dan SPAL setempat (SPAL-S). SPAL-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, sedangkan SPAL-S mencakup skala individual dan komunal. Peraturan ini juga mengatur tentang komponen-komponen SPAL, seperti unit pelayanan, unit pengumpulan, dan unit pengolahan, serta persyaratan teknis untuk setiap sistem.

Penyelenggaraan SPAL meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Perencanaan SPAL mencakup rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknis. Operasi dan pemeliharaan SPAL meliputi pengolahan air limbah, pemeriksaan jaringan perpipaan, pembersihan lumpur, dan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, pembinaan pola hidup sehat, rehabilitasi lingkungan, dan informasi tentang kebijakan pengelolaan air limbah. Setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik, melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi/iuran.

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAL meliputi partisipasi dalam perencanaan, pembangunan, pemberian informasi, saran, dan pelaporan terkait pengelolaan air limbah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain, badan usaha, dan kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan SPAL.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, larangan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, terdapat ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

1. Dalam hal belum tersedia IPLT dan/atau IPAL, Pemerintah Daerah dapat melakukan persiapan pembentukan kelembagaan pengelola IPLT dan/atau IPAL paling tidak 1 (satu) tahun sebelum target opresionalisasi IPLT dan/atau IPAL ; 2. Kegiatan penyedotan lumpur tinja tidak dibenarkan jika tidak ada tempat pembuangan yang memenuhi persyaratan dan/atau untuk kegunaan tertentu.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 dan 41 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan desinsentif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.