For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2012Publication Date:16 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date16 Oktober 2012
Publication Date16 Oktober 2012
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan dari investasi pemerintah daerah, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, termasuk alokasi dana untuk berbagai sektor dan program pembangunan.

(-)

(-)