on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016 - 2021
Also known as: Perda Kota Depok 7/2016 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman perencanaan bagi penyusunan Renstra-OPD, RKPD, Renja-OPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kota, serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.
RPJMD ini memuat penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJP Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025. RPJMD ini juga merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021 memiliki sistematika yang meliputi:
Isi dan uraian RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.