For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2023Publication Date:2 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date02 Mei 2023
Publication Date02 Mei 2023
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Konawe Selatan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang menekankan perlindungan dan keselamatan anak serta kewajiban pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak sipil dan kebebasan anak (akte kelahiran, menyampaikan pendapat, mendapatkan informasi, kebebasan berkumpul, penjagaan nama baik).
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (prioritas diasuh orang tua, tidak dipisahkan dari orang tua kecuali demi kepentingan anak, pola asuh yang baik, dukungan kesejahteraan).
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan (gizi baik, ASI, imunisasi, pemeriksaan kesehatan, lingkungan bebas rokok, akses air bersih, jaminan sosial, rehabilitasi dari NAPZA, HIV dan AIDS).
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (hak berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, wajib belajar 12 tahun, mengembangkan bakat, rekreasi, waktu luang untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga).
  5. Perlindungan khusus (jaminan pemenuhan hak tumbuh kembang bagi anak dalam situasi darurat, perlindungan dan akses bagi ABH, perlindungan bagi anak dalam situasi eksploitasi, korban kekerasan, NAPZA, HIV/AIDS, penculikan, perdagangan, penyandang disabilitas, dan korban penelantaran).

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan KLA (persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan), hak dan kewajiban anak, indikator KLA, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan dunia usaha, serta larangan-larangan yang bertujuan melindungi anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.