For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU

Also known as: Perda Kabupaten Berau 5/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2005Publication Date:4 Mei 2005
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date09 Mei 2005
Publication Date04 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang, dan Kelurahan Gayam di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kelurahan Karang Ambun dan Kelurahan Gunung Panjang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Tanjung Redeb, sedangkan Kelurahan Gayam sebagian berasal dari Kelurahan Bugis dan sebagian dari Kelurahan Tanjung Redeb.

Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah untuk masing-masing kelurahan yang baru dibentuk, yang digambarkan dalam peta sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan luas wilayah masing-masing kelurahan. Dengan pembentukan kelurahan-kelurahan baru ini, luas wilayah Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Bugis mengalami perubahan.

Kelurahan merupakan perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)