For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer

Also known as: Permen PANRB 10/2013 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:15 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Mekanisme Penanganan Pengaduan Tenaga Honorer
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penanganan pengaduan tenaga honorer guna menjamin kejelasan dan transparansi publik. Dalam proses penyelesaian tenaga honorer, dilakukan Quality Assurance (QA), Verifikasi Ulang, dan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap Tenaga Honorer Kategori I. Pedoman ini menjadi acuan bagi Kelompok Kerja Penanganan Tenaga Honorer dalam menangani pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat, email, atau tatap muka, dan harus disertai identitas pengirim yang jelas. Pengaduan yang diterima akan ditelaah dan dianalisis oleh Kelompok Kerja, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.

(-)

(-)