For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam

Also known as: Peraturan Perpusnas 5/2021 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:12 Juli 2021
Integrasi Data Nasional

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemeSistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date12 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kurangnya integrasi dalam pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendataan satu pintu yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna memastikan keseragaman data dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Sistem Pendataan Satu Pintu akan dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, meliputi penerimaan, pencatatan, pendayagunaan, dan pengawasan. Penerimaan karya dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman, dan pencatatan mencakup berbagai data terkait koleksi. Pendayagunaan dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, sementara pengawasan dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan kepatuhan Pelaksana Serah.

1. Sistem Pendataan Satu Pintu diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Perpustakaan Nasional ini. 2. Pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional ini, harus dilakukan migrasi ke dalam Sistem Pendataan Satu Pintu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Sistem Pendataan Satu Pintu.

1. Data pengawasan menjadi dasar untuk melakukan pembinaan, pemberian sanksi, dan pemberian penghargaan kepada Pelaksana Serah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.