on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
Also known as: Peraturan Perpusnas 5/2021 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kurangnya integrasi dalam pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendataan satu pintu yang terintegrasi, efektif, dan efisien guna memastikan keseragaman data dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Sistem Pendataan Satu Pintu akan dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, meliputi penerimaan, pencatatan, pendayagunaan, dan pengawasan. Penerimaan karya dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman, dan pencatatan mencakup berbagai data terkait koleksi. Pendayagunaan dilakukan secara terbatas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, sementara pengawasan dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan kepatuhan Pelaksana Serah.