For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Also known as: Perda Kabupaten Landak 8/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date-
Publication Date09 Oktober 2013
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 20);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, melalui pelaksanaan operasional PPNS Daerah yang terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil daerah dalam menjalankan kewenangannya saat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pelaksanaan peraturan daerah.

PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing. Tugas pokok PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, PPNS memiliki wewenang menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari dan memotret tersangka, memanggil dan memeriksa saksi, mendatangkan ahli, serta mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI.

PPNS juga memiliki hak untuk diberikan tunjangan tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara setiap tindakan pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

PNS yang akan diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Menteri Dalam Negeri. PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena berbagai alasan seperti berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, mutasi, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.

(-)

(-)