For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024

Also known as: Permendag 5/2024 · Permendag No. 5 Tahun 2024 · Permendag Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2024Publication Date:20 Maret 2024
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2024
Publication Date20 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di bidang perdagangan untuk tahun anggaran 2024. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran daerah dalam menghadapi permasalahan perdagangan, seperti gejolak harga dan pengawasan barang beredar. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan perdagangan dalam negeri serta fasilitasi perdagangan luar negeri. Dana dekonsentrasi digunakan untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri di daerah, sementara dana tugas pembantuan difokuskan pada pengembangan perdagangan dalam negeri. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan anggaran dan pelaporan kegiatan kepada Kementerian Perdagangan.

(-)

  • Satuan kerja yang melanggar ketentuan dalam petunjuk teknis ini akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.