For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi

Also known as: Permenkumham 5/2024 · Permenkumham No. 5 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum di bidang daktiloskopi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Layanan jasa hukum di bidang daktiloskopi meliputi pengambilan, pengidentifikasian, perumusan, pemberian keterangan, dan pendokumentasian arsip sidik jari. Permohonan layanan dapat diajukan oleh lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan orang perorangan. Lembaga pemerintah tidak dikenakan tarif, sementara pihak lain dikenakan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan pengambilan Sidik Jari, identifikasi, dan perumusan Teraan Sidik Jari yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pemberian keterangan dan pendokumentasian Teraan Sidik Jari yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)