on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Also known as: Peraturan OJK 19 /POJK.05/2019 · Peraturan OJK No. 19 /POJK.05/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri asuransi dalam memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri, khususnya dengan mempertegas batasan lini usaha untuk risiko sederhana. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengamanatkan OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan serta memberikan dukungan kepada industri asuransi dan reasuransi dalam negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada penjelasan Pasal 7 POJK Nomor 14/POJK.05/2015, yang memperjelas definisi "dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri" dan memberikan batasan yang lebih tegas mengenai lini usaha yang termasuk dalam kategori risiko sederhana. Risiko sederhana meliputi lini usaha asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi kredit, asuransi kematian, suretyship, dan asuransi tanggung gugat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Lini usaha selain yang disebutkan, seperti asuransi harta benda, pengangkutan, rangka kapal, rangka pesawat, satelit, energi onshore/offshore, rekayasa, tanggung gugat, dan aneka, tidak termasuk risiko sederhana jika nilai pertanggungannya melebihi batas minimum dukungan reasuransi dalam negeri.