For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 10/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENETAPAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 51 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 71 Seri E Nomor 24) serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah peningkatan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD serta penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan rumah sakit.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, meliputi pelayanan perawatan, pengujian kesehatan, medis, penunjang medis dan non-medis, perawatan jenazah, dan persalinan.
  2. Pengelompokan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis rawat (jalan, darurat, inap, HCU/ICU/ICCU) dan tindakan medik operatif.
  3. Klasifikasi kelas perawatan (paviliun, VIP, kelas I, II, III) dengan fasilitas yang berbeda.
  4. Pengaturan mengenai pelayanan mediko-legal (Visum et Repertum), menu makanan rumah sakit, tata tertib rawat inap, waktu berkunjung, penunggu penderita, pakaian pasien, barang milik pasien, pengurusan jenazah, ambulans, dan pelayanan kesehatan asuransi.
  5. Kriteria pasien tidak mampu dan tanggung jawab biaya pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten.
  6. Prinsip penetapan tarif berdasarkan biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kemampuan keuangan daerah, daya beli masyarakat, biaya investasi sarana, operasional, dan pemeliharaan, dengan azas gotong royong dan keadilan.
  7. Tata cara pemungutan, pengadministrasian, dan pengecualian tarif.
  8. Komponen biaya pelayanan rumah sakit (jasa sarana dan jasa pelayanan).
  9. Pengelolaan tarif pelayanan dan pendistribusian jasa pelayanan kepada petugas rumah sakit.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama RSUD dengan pihak ketiga berdasarkan kemitraan yang saling menguntungkan.

(-)

1. Dokter, paramedis, dan petugas lainnya yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat/jabatan, skorsing, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.